Jerinx Sinis Seterunya Adam Deni Ditangkap: Kasihan Kena Karma, Yang Kuat Ya..
SinPo.id - Penangkapan pegiat media sosial Adam Deni oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Selasa (1/2) malam sekitar pukul 19.00 WIB mendapat respons dari seterunya, musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx.
Jerinx mengaku iba atas penangkapan pelapornya, Adam Deni, oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Jerinx menyebut, penangkapan itu bisa disebut sebagai karma yang diterima Adam Deni usai terlibat konflik dengan dirinya.
"Semoga dia bisa belajar, karma itu ada. Kemarin kan di bawah sumpah dia berbohong kepada Tuhan. Mungkin Tuhan marah jadi begini," kata Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/2).
Jerinx berharap, penangkapan Adam Deni bisa menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan kasusnya.
"Ini mungkin bisa jadi pertimbangan hakim dalam melihat kasus saya, bahwa memang orang ini begitu caranya dia cari duit, memeras orang. Semoga dia bisa belajar karma itu ada," tutur Jerinx.
Dengan nada sinis, suami dari Nora Alexandra itu juga menanggapi soal tertangkapnya Adam Deni.
"Tertangkap? Kasihan benar ya, dia (Adam Deni)," tandas Jerinx.
Ia juga berpesan kepada Adam Deni agar kuat menghadapi kasusnya.
"Ya yang kuat untuk Adam Deni. Semoga dia kuat menghadapi cobaan hidup ini, rajin-rajin minum susu," ujar Jerinx.
Jerinx berharap Adam Deni mampu bertahan karena terjerat kasus ITE. Dia juga menyarankan Adam Deni agar tidak bersikap sombong.
"Yah, namanya hidup, Dam, makanya besok-besok kalau di bawah sumpah sama Al-Quran itu jangan bohong. Jangan terlalu sombong, jangan terlalu jumawa jadi manusia," ucap Jerinx.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/2) mengatakan, Adam Deni dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.
"Berdasarkan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor Saudara SYD," tegas Brigjen Ahmad.
Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni ditangkap karena postingan dokumen elektronik di media sosial. Dia dijerat UU ITE.
"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE," sambungnya.
Untuk itu, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain, lalu mengunggahnya di media sosial.
"Kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tegasnya.