Adam Deni Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Gegara Unggah Dokumen Di Medsos
SinPo.id - Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Adam Deni ditangkap atas dugaan melanggar UU ITE. Dia ditangkap polisi, Selasa (1/2) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/2) mengatakan, Adam Deni dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.
"Berdasarkan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor Saudara SYD," tegas Brigjen Ahmad.
Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni ditangkap karena postingan dokumen elektronik di media sosial. Dia dijerat UU ITE.
"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE," sambungnya.
Untuk itu, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain, lalu mengunggahnya di media sosial.
"Kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," imbuhnya.
Penangkapan Adam Deni seolah menegaskan karma itu memang ada. Setidaknya, Musisi Jerinx harus mendekam di penjara karena perseteruanya dengan Adam Deni.
Kini, Adam Deni seolah dilanda karma atas permasalahannya dengan Jerinx.