Dalami Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Panggil Dirut RSUD Bekasi Dan 5 Saksi Lain

Laporan: Samsudin
Rabu, 02 Februari 2022 | 12:35 WIB
Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi ditahan KPK/net
Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi ditahan KPK/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak terkaiy kasus suap Walikota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi. Kali ini, KPK memanggil Direktur RUSD Kota Bekasi Kusnanto.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan Kusnanto, untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Ali Fikri dalam keterangan, Rabu (2/2).

Tak hanya Kusnanto, KPK juga memanggil lima orang saksi lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kabid Pertanahan Disperkimtan Bekasi, Heryanto; karyawan swasta, Dicky Gesti Ardiansyah; wiraswasta, Novel; Kabid Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi, Rina Oktavia; dan staf di Bapenda Kota Bekasi, Lani Sundari.

Seperti diketahui sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dari sembilan orang tersangka, lima diantaranya berstatus sebagai penerima.

Mereka adalah Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI