Buron 10 Tahun, Tersangka Kredit Fiktif Rp27 Miliar Akhirnya Ditangkap
SinPo.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan W sebagai Buronan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan Tahun 2011.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka W merupakan Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan.
"Pada Minggu 30 Januari 2022, Tim Tangkap Buronan (Tabur) mengamankan tersangka atas nama W," kata Leonard melalui keterangan tertulis, yang diterima Senin (31/1).
Leonard menjelaskan, W sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan Tahun 2011.
" (Perbuatannya) mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85 berdasarkan perhitungan akuntan publik," ucap Leonard.
Akibat perbuatannya, lanjut Leonard, tersangka W dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kronologis proses penangkapan tersangka W terjadi saat yang bersangkutan berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Bandung Jawa Barat.
Ketika ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumut, Tersangka W tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sebanyak tiga kali.
"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2018," ungkap Leonard.
Kemudian, tersangka W diketahui melarikan diri dan berpindah-pindah tempat mulai dari Medan, Jambi lalu ke Jakarta hingga berakhir di rumah kontrakannya yang berada di Kota Bandung.
Saat dilakukan pengamanan, Tim Tabur dibantu oleh Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat setempat, dan juga Tersangka W tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya Tersangka segera dibawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Kantor Kejati Sumut. Selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak Tersangka dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai Tersangka dimana dua orang Tersangka sudah menjalani persidangan dan Tersangka W akan segera disidangkan atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutup Leonard.

