Komnas PA Sebut Vonis Pemerkosa Anak Magang Di Polres Banjarmasin Tak Maksimal

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 31 Januari 2022 | 10:04 WIB
Pemerkosa anak magang di Polres Banjarmasin/IG Instagram @tamtomo_
Pemerkosa anak magang di Polres Banjarmasin/IG Instagram @tamtomo_

SinPo.id - Komisi Nasional Perempuan dan Anak (Komnas PA) berang dengan vonis yang dijatuhkan terhadap mantan polisi yang melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi Fakultas Hukum Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Bayu Tamtomo.

Dalam hal ini, Komnas PA menilai bahwa hukuman tersebut kurang maksimal, dan belum memenuhi hak-hak korban. 

"Hasil pemantauan Komnas Perempuan menyimpulkan hukuman terhadap pelaku pemerkosaan belum maksimal dan perempuan korban belum dipenuhi hak-haknya," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat kepada wartawan, Minggu (30/1).

Semestinya, ada pertimbangan yang harus lebih diperhatikan mengingat kasus ini melibatkan aparat penegak hukum. Sementara sejauh ini para pelaku tidak pernah ada yang dihukum menggunakan hukuman maksimal. 

Mengacu kepada aturan perundang-undangan seperti KUHP (maksimal 12 tahun penjara), UU PKDRT (maksimal 12 tahun penjara tahun atau denda paling banyak sebesar Rp36 juta), dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak (paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dengan denda Rp 5 M).

"Namun, dalam praktiknya hukuman terberat untuk kasus pemerkosaan terhadap perempuan dewasa umumnya adalah 5 tahun dan untuk pencabulan di bawah 5 tahun, untuk kasus anak, hukuman paling berat 11 tahun, ini pun sangat jarang," jelas Rainy.

"Untuk mencegah dan memutus keberulangan kasus, Komnas Perempuan memandang penting pengarusutamaan hak-hak asasi manusia berbasis gender di antaranya tentang kesetaraan dan keadilan gender untuk semua aparat penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan penguatan kapasitas," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI