Marak Pemerasan Modus Tabrak Lari, Ini Imbauan Polisi Untuk Masyarakat

Laporan: Ari Harahap
Senin, 31 Januari 2022 | 10:42 WIB
Pelaku pemerasan dengan modus tabrak lari/Tangkapan Layar
Pelaku pemerasan dengan modus tabrak lari/Tangkapan Layar

SinPo.id - Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak panik jika mengalami aksi pemerasan menggunakan modus tabrak lari yang baru viral di media sosial belakangan ini. 

Masyarakat diminta berhenti di tempat yang ada satuan polisinya bila mengalami kejadian itu. 

Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/1). 

"Tolong langsung berhenti di tempat yang memang ada satuan polisi terdekat, polsek, pospol atau anggota polisi di jalan atau kantor instansi pemerintahan," ujar Kombes Budi. 

Dia mengatakan dengan begitu polisi lah yang nantinya akan memastikan apakah benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas atau hanya modus untuk melakukan pemerasan saja. 

"Nanti bisa kita selesaikan apakah benar itu kejadian laka lantas atau memang itu bohong-bohong," katanya. 

Selain itu, Budi meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi main hakim sendiri bila ada teriakan maling dari seseorang yang tidak dikenal. 

Menurutnya, masyarakat cukup melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Nantinya laporan tersebut akan diteruskan oleh tim  penindakan. 

"Jangan ikut-ikutan, langsung berikan kepada aparat yang berwajib,  sehingga kita bisa mengclearkan itu benar pidana atau bukan. Jadi jangan cepat terpengaruh provokasi," tegasnya. 

Sebelumnya, tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo berhasil menangkap AF, pemuda yang diduga melakukan aksi pemerasan dengan modus ditabrak yang videonya viral di media sosial. 

Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasar Rebo dan Kanit Polres Metro Jakarta Timur itu berhasil menangkap AF di daerah Depok, Jawa Barat. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan AF akan dijerat menggunakan dua pasal karena telah memfitnah dan melakukan pemerasan. 

Polisi akan menggunakan pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. 

"Yang bersangkutan nanti kita dalami kembali kalau memang ada tempat-tempat lain, TKP lain nanti kan kita coba. Mungkin yang bersangkutan pernah melakukan di tempat lain, akan kita cari tempat lain untuk sementara itu," jelas Budi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI