KPK Sita Uang Rp786 Juta Hasil OTT Bupati Langkat
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penetapan status tersebut dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (18/1) lalu. Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan uang Rp786 juta.
"Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," kata Nurul Ghufron saat konfrensi perss di Jakarta, Kamis(20/1).
Gufron mengatakan, dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang termasuk Bupati Langkat TRP. Sebagai pemberi yaitu Muara Perangin-angin (MP) pihak swasta/Kontraktor.
Sementara itu ketika OTT dilakukan, Tim KPK telah mengamankan delapan orang pada Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekitar jam 20.30 WIB malam di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Diantaranya, Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024, Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, Deni Turio selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat.
Kemudian Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Marcos Surya Abdi selaku Swasta / Kontraktor, Shuhanda Citra selaku Swasta/Kontraktor, Muara Perangin-angin selaku Swasta / Kontraktor, Isfi Syahfitra selaku Swasta/Kontraktor.
Ghufron menjelaskan, untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama.
"Terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK," ucap Ghufron.
Tersangka TRP dan SC ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MSA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, lalu tersngka IS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan MR ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.