Jadi Tersangka Kasus Suap, Begini Kronologi Penangkapan Bupati Langkat
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (20/1).
Sebelumnya, KPK mengamankan Bupati Langkat TRP bersama tujuh orang lainnya dalam Operasi Tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, pada Selasa malam pukul 19.00 WIB.
Di antaranya, Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, Deni Turio selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Kemudian Marcos Surya Abdi selaku Swasta/Kontraktor, Shuhanda Citra selaku Swasta/Kontraktor, Muara Perangin-angin selaku Swasta/Kontraktor, Isfi Syahfitra selaku Swasta/Kontraktor.
Ghufron mengatakan, pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap Bupati Langkat, KPK mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan (TRP) datang menyerahkan diri ke Polres Binjai.
Ghufron menerangkan kronologis OTT tersebut yaitu, pada Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang.
"Penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya dimana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh Muara Perangin-angin," ungkap Ghufron.
Setelah itu, lanjut Ghufron, Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya Muara Perangin-angin yang melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu Bank Daerah sedangkan Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai perwakilan Iskandar PA dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi.
Muara Perangin-angin kemudian menemui Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra dan Isfi Syahfitra dikedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai.
Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Muara Perangin angin, Marcos, Suhanda Citra dan Isfi Syahfitra berikut uang Rp 786 Juta ke Polres Binjai.
Kemudian Tim KPK menuju kerumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan Iskandar PA, Namun saat tiba di lokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan Iskandar sudah tidak ada, tim KPK menduga TRP sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK.
Namun, kemudian KPK mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan (TRP) datang menyerahkan diri ke Polres Binjai.