Bupati Langkat Jadi Tersangka Korupsi Penerimaan Hadiah PBJ 2020-2021

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 20 Januari 2022 | 02:18 WIB
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Terbit Rencana Perangin Angin jadi tersangka korupsi/Khaerul Anam (Sinpo.id)
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Terbit Rencana Perangin Angin jadi tersangka korupsi/Khaerul Anam (Sinpo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi perss, di Gedung KPK Jakarta, Kamis pagi (20/1).
Gufron mengatakan, Terbit ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yaitu Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih (Saudara kandung TRP), Marcos Surya Abdi, (MSA) pihak Swasta/Kontraktor, Shuhanda Citra (SC) pihak Swasta/Kontraktor, Isfi Syahfitra (IS) pihak Swasta/Kontraktor. 

Ghufron menjelaskan, untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama.

"Terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 s/d 7 Februari 2022 di Rutan KPK," ucap Ghufron.

Tersangka TRP dan SC ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MSA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, lalu tersngka IS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan MR ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. 

Tersangka MR Muara Perangin-angin, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Sedangkan, Tersangka TRP,ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sebelumnya, lembaga antirasuah menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Terangin Angin dalam Operasi Tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, pada Selasa malam pukul 19.00 WIB.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI