Vonis Nihil Heru Hidayat, Jubir KY: Lakukan Upaya Hukum Jika Merasa Tidak Puas

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 19 Januari 2022 | 16:48 WIB
Ilustrasi. Komisi Yudisial/net
Ilustrasi. Komisi Yudisial/net

SinPo.id - Komisi Yudisial Republik Indonesia menanggapi terkait putusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkaan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat.

Komisi Yudisial menghimbau agar para pihak dan masyarakat menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.

"Menghormati dalam arti, apabila dirasa tidak puas dengan substansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum," kata Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting kepada dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (19/1).

Miko menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini mewakili publik untuk melakukan atau tidak melakukan upaya hukum. Begitu juga, terdakwa dan penasehat hukumnya, juga dijamin haknya untuk mengajukan upaya hukum.

"Intinya, jalur untuk mengkontes substansi putusan adalah melalui upaya hukum," ucapnya.

Miko menambahkan, dari sisi vonis, memang ada perdebatan hukum terkait apakah seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup harus tetap dicantumkan vonis yang sama.

"Dalam hal ini seumur hidup juga atau tidak alias nihil?"tambah Miko.

Di satu sisi, lanjut Miko, KUHAP menyatakan suatu putusan harus memuat pemidanaan jika terdakwa dinyatakan bersalah. Menurutnha, jika dicantumkan akan ada dua pemidanaan seumur hidup dari dua putusan berbeda.

"Saya kira ini area para pakar dan pengamat hukum pidana untuk memberikan pendapat," ungkapnya.

Miko menjelaskan, Komisi Yudisial akan mempelajari lebih lanjut putusan yang dimaksud beserta hal-hal lain yang muncul dalam pemeriksaan di persidangan.

"Area Komisi Yudisial adalah dengan terbuka apabila dipandang ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkaan vonis nihil terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi yang menjerat Heru Hidayat.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri. sinpo

Komentar: