5 LPS Jadi Penyelenggara MUX, Menkominfo: Harus Lewati Uji Laik Operasi

Laporan: Ari Harahap
Rabu, 19 Januari 2022 | 16:44 WIB
Menkominfo Johnny G Plate/ist
Menkominfo Johnny G Plate/ist

SinPo.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan lima group Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing (MUX) untuk implementasi Program Digitalisasi Penyiaran atau Analog Switch Off (ASO).

Kelima LPS tersebut antara lain Media Group, Surya Citra Media (SCM), Trans, Media Nusantara Citra (MNC); dan Rajawali Televisi (RTV).

Selain lima grup LPS tersebut, Kementerian Kominfo tengah melakukan evaluasi untuk dua grup penyelenggara multipleksing di 12 provinsi yakni Viva dan BSTV, sedangkan satu grup lainnya yakni NTV tidak ikut serta.

Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan, setelah melewati evaluasi dan ditetapkan menjadi penyelenggara multipleksing, LPS perlu melewati tahapan uji laik operasi.

Hal itu disampaikan Johnny G Plate dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP TVRI mengenai Pelaksanaan Digitalisasi Penyiaran, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, kemarin.

“Lembaga penyiaran yang dimaksud masih harus melalui tahap uji laik operasi yang mencakup coverage dan kualitas untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP),” ujar Johnny G Plate

Untuk penyelenggara multipleksing di 22 provinsi, dijelaskan Johnny, terdapat enam grup LPS antara lain Media, SCM, Trans, Viva, NTV, dan MNC.

Bagi LPS yang menjadi penyelenggara multipleksing di wilayah tersebut juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2021 yang terbit tanggal 5 Mei 2021.

“LPS yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing masih dapat bersiaran dengan melakukan kerja sama dalam bentuk sewa slot multipleksing, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar),” tegasnya.

Evaluasi 12 Provinsi

Selain itu, Johnny menyatakan, Kementerian Kominfo juga telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggara multipleksing di 12 Provinsi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 305, 306, 308, 460, dan 462 Tahun 2021.

Melalui Keputusan Menteri Nomor 305 Tahun 2021 per tanggal 13 Juli 2021, telah ditetapkan bahwa Media Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 11 provinsi dan 63 wilayah siaran.

Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Nomor 308 Tahun 2021 per tanggal 15 Juli 2021 telah ditetapkan bahwa RTV sebagai penyelenggara multipleksing di DKI Jakarta.

“Selain itu, melalui Keputusan Menteri Nomor 306 Tahun 2021 per tanggal 14 Juli 2021 telah ditetapkan bahwa Surya Citra Media (SCM) Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 12 provinsi dan 40 wilayah siaran,” jelasnya.

Kemudian, dalam Keputusan Menteri Nomor 460 Tahun 2021 per tanggal 12 Oktober 2021 telah ditetapkan Transmedia Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 12 provinsi dan 45 wilayah siaran.

“Dan Keputusan Menteri Nomor 462 Tahun 2021 per tanggal 12 Oktober 2021 telah ditetapkan bahwa MNC Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 11 provinsi dan 61 wilayah siaran,” papar Menteri Johnny.

Dalam Raker bersama Komisi I, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Sekretaris Jenderal, Mira Tayyiba; Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Ismail; Juru Bicara Dedy Permadi, serta Staf Khusus Philip Gobang dan Rosarita Niken Widiastuti.sinpo

Komentar: