Trending #KPKTakutGibranKaesang! JoMan Panen Cibiran, Dinilai Salah Kaprah..

Laporan: Samsudin
Minggu, 16 Januari 2022 | 10:00 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep/net
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep/net

SinPo.id - Sebaliknya, reaksi Relawan Jokowi Mania (JoMan) yang langsung melaporkan balik Ubedilah ke Polda Metro Jaya menuai cibiran.

Pada minggu (16/1) ini, tagar #KPKTakutGibranKaesang memuncaki daftar trending Twitter. Tagar tersebut sudah dicuitkan lebih dari 6.438 kali. Berbagai komentar nyelekit netizen pun mengiringi tagar tersebut.

Mereka meminta agar KPK menindaklanjuti laporan Ubedilah sebelumnya dengan memeriksa atau menggali informasi lebih dalam terkait pelaporan itu sehingga ada titik terang, benar tidaknya dugaan peristiwa yang dilaporkan Ubedilah itu.

Kritik Noel

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan, ancaman dari Joman itu justru menjauhkan kasus yang sedang dilaporkan Ubedilah Badrun dari substansi persoalan. 

Menurutnya, kasus dugaan terhadap Gibran dan Kaesang harus lebih dulu diselesaikan. Setelah itu terbukti tidak benar, baru laporan pencemaran nama baik dari Joman bisa dibuat.

“Semestinya, dibuktikan terlebih dahulu, baru dilaporkan,” ujarnya dalam acara Forum Tebet bertajuk "Dagang Kekuasaan, Jalan Pintas untuk Kaya di Indonesia?" di Pondok Rangi, Jalan Percetakan Negara Nomor 158c, Jakarta, Jumat (14/1).

Laporan polisi yang dilayangkan Relawan Jokowi Mania (Joman) terhadap Ubedilah Badrun disinyalir sebagai pengalihan isu atas dugaan KKN dan TPPU dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi upaya laporan itu (Joman) bagian dari mengajak perhatian publik lari dari substansi laporan (Ubedilah Badrun di KPK)," kata analis politik dan aktivis 98, Ray Rangkuti.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menegaskan, Noel (Immanuel Ebenezer) harusnya paham langkah laporan Ubedilah atas dugaan kasus rasuah kepada kedua putra Presiden Jokowi sudah pada jalurnya, yakni mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Soal benar atau tidak, bergantung KPK bagaimana menyikapi laporan, jika disertai bukti dan dokumen yang memenuhi syarat, maka biarlah berproses sesuai alurnya," kata Dedi Kurnia, Sabtu (15/1).

Menurut Dedi, tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan oleh Ubedilah setelah melaporkan Gibran dan Kaesang. Berbeda halnya, jika pelapor justru mengumbar laporannya tersebut di sembarang tempat. Maka bisa saja disikapi oleh Relawan Jokowi Mania.

"Dan perlu dipahami, lapor pada institusi yang benar itu bukan kriminal, maka akan aneh jika pelapor justru mendapat masalah," kata Pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Terpisah, Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) MPO, Affandi Ismail mengatakan, langkah Joman melaporkan Ubedilah salah kaprah. Affandi mengurai bahwa Immanuel melaporkan balik Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. Padahal, pasal tersebut merupakan delik aduan.

"Pertama, pelaporan balik terhadap Bang Ubed merupakan tindakan yang salah kaprah dan bodoh. Karena ini delik aduan, seharusnya kalau memang mau melapor balik, ya Kaesang atau Gibran yang melapor, bukan dia," katanya mengutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/1).

Menurut affandi, apa yang dilakukan Immanuel sebatas mencari sensasi. Lebih-lebih, Gibran yang dilaporkan oleh Ubedilah mengaku tidak mau mengambil langkah untuk melaporkan balik.

"Mas Gibrannya saja nggak mau lapor balik. Dia lebih menghormati hukum ketimbang melakukan tindakan yang justru malah dilakukan oleh orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan laporan Bang Ubed, seperti Immanuel ini," ungkapnya.sinpo

Komentar: