Kumpul Kebo Bareng Pelakor! ASN Kabupaten Tangerang Digerebek Istri Dan Anaknya
SinPo.id - Ibarat lagu bang Toyib, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DS yang bertugas di Dinkes Kabupaten Tangerang ini selama enam bulan lamanya tak kunjung pulang ke rumah istrinya.
Usut punya usut, oknum ASN tersebut ternyata sudah punya wanita idaman lain (WIL). Selama enam bulan tak pulang, rupanya dia sedang menikmati aksi kumpul kebo dengan WIL.
Hal itu diketahui saat sang istri ALH dan anak-anaknya menggerebek DS di rumah WIL-nya. Selingkuhan DH diketahui berada di bilangan Bizlink Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kuasa Hukum ALH istri oknum ASN, Iyus Hambali, membenarkan kejadian tersebut. Menurut Iyus saat penggerebekan dirinya bersama kliennya ALH dan anak-anaknya serta ditemani oleh ketua RT setempat bersama dengan warga.
“Benar, sekira pukul 23.03 saya bersama istri sahnya ALH dan juga RT setempat melakukan penggerebekan. lantaran DS sudah 6 bulan tidak kunjung pulang,” ujar Iyus, kemarin.
"Dia sudah enam bulan tidak pulang, dan saat ditelusuri ada di kawasan Citra Raya Cikupa, yang mana ada di rumah wanita lain," tambah Iyus.
Kemudian pada Rabu (5/1) sekitar pukul 23.00 WIB, ia bersama kliennya pun menggerebek rumah tersebut, dan didapati sang suami DS, tengah bersama wanita lain berinisial V.
Di sana, mereka langsung dibawa ke Polresta Tangerang.
Pasalnya, DS bersama V yang diketahui sudah lama tinggal serumah tapi tidak bisa membuktikan surat nikah.
"Dari sana langsung diamankan pihak lingkungan setempat, dan diserahkan ke Polres Kota Tangerang, sekaligus membuat laporan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskim Polres Kota Tangerang, Kompol Dadi Perdana Putra membenarkam soal laporan tersebut.
"Sudah kami terima laporannya, sekarang masih proses pemeriksaan kepada terlapor dan pelapor," tegasnya.
Respons BKD
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tangerang masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian terhadap oknum pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) yang yang diduga melakukan ‘kumpul kebo’.
Hasil pemeriksaan kepolisian tersebut akan dijadikan bahan BKD dalam memberikan sanksi terhadap DS.
“Kita ikuti dulu proses dari kepolisian sebagai bahan acuan kita gelar perkara di Majelis Disiplin Pemda,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan.
“Tentunya setelah penanganan kasus di Kepolisiannya selesai, baru Majelis Disiplin memutuskan jenis sanksi apa yg akan diberikan untuk direkomendasikan ke pimpinan,” tegasnya.