MA Sunat Hukuman Eks Bupati Pakpak Bharat, Dari 7 Jadi 4 Tahun Penjara

Laporan: Samsudin
Sabtu, 08 Januari 2022 | 10:45 WIB
KPK melaksanakan putusan PK terhadap terdakwa Remigo Yolando Berutu/SinPo
KPK melaksanakan putusan PK terhadap terdakwa Remigo Yolando Berutu/SinPo

SinPo.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) vonis terhadap mantan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu.

Sebelumnya, Remigo Yolando divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Remigo dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap Rp 1,6 miliar dari rekanan untuk pembagian proyek. Namun Remigo mengajukan PK.

Hasilnya, PK-nya dikabulkan dan hukuman Remigo menjadi empat tahun. Dengan begitu, KPK pun melaksanakan putusan PK itu.

"Jaksa Eksekusi KPK, Kamis (6/1) telah melaksanakan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Remigo Yolanda Berutu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/1).

Putusan itu berdasarkan putusan MA Nomor 408 PK/Pi.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 17/Pid.Sus.TPK/2019/PN. Mdn tanggal 25 Juli 2019.

"Dalam amar putusan Peninjauan Kembali ini, Terpidana tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," imbuhnya.

Ali mengatakan Remigo juga dikenakan pindahan tambahan berupa pencabutan hak politiknya berupa hak tidak dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 7 tahun bui dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Remigo Yolando Berutu.

Remigo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah rekanan untuk memuluskan pembagian proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut KPK. Sebelumnya, Jaksa penuntut KPK menuntut agar Remigo dihukum 8 tahun dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI