Bahas Pilkada dan Pemilu, Komisi II DPR RI Gandeng KPU dan Bawaslu
Jakarta, sinpo.id - Tak lama lagi, Indonesia akan dihadapkan dengan sebuah momen yang akan mempengaruhi catatan sejarah bangsa. Ialah Pemilihan Daerah (Pilkada) serentak 2018 dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Demi kelancaran hajatan besar tersebut, Komisi II akan membahas hal-hal ini dengan mitra kerja terkait, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rencana tersebut sudah tertera dalam agenda rapat Komisi II.
Terlebih, KPU dan Bawaslu sendiri sudah menyiapkan peraturan-peraturan untuk Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Peraturan-peraturan inilah yang menjadi agenda utama untuk dibahas dalam pertemuannya dengan Komisi II.
"KPU dan Bawaslu sudah menyampaikan surat untuk pembahasan PKPU (Peraturan KPU) dan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu). PKPU yang dibahas tidak hanya Pilkada, tapi juga PKPU Pemilu 2019. Tadi Komisi II sudah rapat internal untuk menyepakati pembahasan tersebut. Pembahasan akan dimulai besok," terang anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudian dalam keterangan tertulisnya kepada sinpo.id, Selasa (22/8/2017).
Politisi Golkar itu juga menegaskan bahwa rapat konsultasi PKPU dan Perbawaslu sangatlah penting untuk menyelaraskan peraturan dengan UU. Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, tidak serta merta membatalkan kewajiban rapat konsultasi KPU dan Bawaslu dengan Komisi II.
"Putusan MK hanya menghapus ketentuan yang mengikat. Hanya klausul 'mengikatnya' yang dihapus. Rapat konsultasinya tetap wajib", jelas Hetifah
Selain membahas PKPU dan Perbawaslu, Komisi II juga akan membahas beberapa RUU penting di DPR seperti RUU Pertanahan dan Rancangan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
"Ada banyak RUU penting yang akan dibahas di Komisi II. Ada RUU Pertanahan, Perppu Ormas. Juga yang pasti kami membahas RAPBN 2018", tutup Hetifah.

