Walikota Bekasi Dan 8 Orang Jadi Tersangka, Firli: Barang Bukti Uang Rp 5,7 M
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, (5/1/) sekitar pukul 2 siang.
Ketua KPK Firli bahuri menjelaskan, jumlah pihak yang diamankan oleh tim KPK berjumlah 14 orang. Firli menyebut, seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini yakni 5,7 miliar.
"Di mana Rp 3 Miliar uang tunai dan Ro 2 miliar dalam buku rekening," katanya.
Dalam kronologis perkara, Firli mengatakan, tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi Rahmt Effendi.
Kemudian Tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Walikota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Walikota Bekasi.
"Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Walikota," ucap Firli.
Setelah itu, lanjut Firli, tim masuk ke rumah dinas Walikota dan mengamankan beberapa pihak di antaranya RE (Walikota Bekasi), MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.
"Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah," tambah Firli.
Firli menambahkan, secara paralel tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain NV di wilayah Cikunir, AA di Daerah Pancoran serta SY di daerah Sekitar Senayan Jakarta.
"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Firli.
Pada malamnya sekitar jam 19.00 wib tim KPK juga bergerak mengamankan MS dan JL masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi. Kamis, 6 Januari 2022, tim KPK juga kembali mengamankan 2 orang yaitu WY dan LBM alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka:
Sebagai Pemberi, sbb :
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Sembilan tersangka tersebut ditahan mulai tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LPM, SY dan MS. Sementara di Rutan Gedung Merah Putih tersangka RE, WY, MB, MY dan JL," demikian Firli.