Jadi Tersangka Suap, KPK Tahan Walikota Bekasi Dan Delapan Orang Lainnya
SinPo.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Walikota Bekasi Rahmat Effendi ke Rutan KPK Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Pepen dijebloskan ke Rutan KPK bersama delapan tersangka lainnya.
"Para tersangka ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (6/1).
Pepen bersama Wahyudin ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Ali Amril, Lai Bui Min, Suryadi, dan Makhfud Saifudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka:
Sebagai Pemberi, sbb :
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.