Tak Bertuan! Jokowi Cabut Izin 2.078 Usaha Tambang, 34.448 Hektar HGU Perkebunan

Laporan: Samsudin
Kamis, 06 Januari 2022 | 16:39 WIB
Jokowi bersama sejumlah menteri mengumumkan pencabutan izin ribuan usaha tambang, dll/setpres
Jokowi bersama sejumlah menteri mengumumkan pencabutan izin ribuan usaha tambang, dll/setpres

SinPo.id - Konstitusi mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Demikian hal itu disampaikan Presiden Jokowi untuk akhirnya memutuskan mencabut ribuan izin usaha tambang maupun puluhan ribuan hektar hak guna usaha perkebunan maupun kehutanan yang terbengkalai tidak bertuan.

Menurut Jokowi, pihak-pihak tersebut sudah diberikan kesempatan untuk mengurusnya. Nyatanya, mereka menelantarkannya. Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” ungkap Jokowi dalam pernyataan persnya, Kamis (6/1), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Pada kesempatan pertama ini, pemerintah, kata Jokowi, mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Kedua, jelas Jokowi, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Presiden menyampaikan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” demikian Presiden.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI