Partai Perkasa Resmi Terima SK Kemenkumham, Siap Bersaing Di Pemilu 2024

Laporan: Farez
Kamis, 06 Januari 2022 | 16:15 WIB
Pengurus Partai Perkasa menerima SK dari Kemenkum HAM/ist
Pengurus Partai Perkasa menerima SK dari Kemenkum HAM/ist

SinPo.id - Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Keamanan (Dirjen AHU Kemenkumham) sebagai partai politik.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Perkasa Eko S. Santjojo kepada wartawan di Gedung Dirjen AHU Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

"Hari ini kami dari Partai Perkasa, hadir ke Kemenkumham untuk mengambil SK penetapan badan hukum Partai perkasa sebagai partai politik," kata Eko.

Eko mengatakan, partai ini dulunya bernama Partai Pelopor. Melalui keputusan Kongres Partai Pelopor yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2021 lalu di Jakarta, Partai Pelopor resmi berganti nama menjadi Partai Perkasa.

"Awalnya dulu Partai Pelopor, kami udah dua kali ikut Pemilu, kemudian sekarang kita aktifkan kembali tapi dengan berganti menjadi Partai Perkasa. Apa itu Perkasa? Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)," tuturnya.

Lebih lanjut, Eko berharap partainya bisa lolos menjadi peserta pemilu 2024. Target awalnya bisa mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024.  

"Alhamdulillah sudah mendapat SK pengesahan dari Kemenkumham. Selanjutnya kami akan persiapan untuk masuk ke P4, peserta pemilu untuk ke KPU," kata Eko.

Turut hadir mendampingi Eko, Ketua Majelis Tinggi Bonny Z Minang, Wakil Ketua Umum Sudir Santoso, Sekretaris Jenderal Ristiyanto, dan Bendahara Umum Reinhart T Rusli.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI