Jangan Paksakan PTM 100 Persen! KPAI Imbau Pemerintah Tinjau Ulang Aturan
SinPo.id - Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 mengatur tentang pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau pemerintah meninjau ulang aturan terkait PTM itu, karena kasus virus Covid-19 jenis Omicron di Tanah Air sedang meningkat.
“KPAI mendorong Kemendikbud-Ristek, Kementerian Agama dan dinas-dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk mempertimbangkan kembali menggelar PTM 100 persen, dengan kapasitas siswa di kelas 100 persen, dan masuk sekolah 100 persen atau 5 hari sekolah dengan 6 jam pelajaran per hari,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Kamis (6/1).
“Hal ini dengan mempertimbangkan meningkatnya kasus Omicron di Indonesia dan masyarakat baru usai liburan Natal dan tahun baru, setidaknya tunggulah minimal sampai 14 hari usai liburan akhir tahun,” katanya.
Lebih lanjut, KPAI juga meminta agar PTM bagi siswa TK dan SD ditunda sebelum peserta didiknya diberikan vaksinasi lengkap. Hal itu demi menjamin pemenuhan hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak Indonesia saat PTM digelar.
“KPAI mendorong sekolah-sekolah yang saat kepulangan siswa terjadi penumpukan maka perlu melakukan evaluasi SOP terkait kepulangan siswa. Juga perlu berkomunikasi dengan para orangtua siswa yang menjemput,” jelasnya.
Selain itu, KPAI juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan percepatan dan pemerataan vaksinasi anak usia 6 -11 tahun di seluruh Indonesia, minimal mencapai 70%. Mengingat, kata dia, vaksinasi anak usia 12-17 tahun saja yang dimulai Juli 2021 belum mencapai 70%.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu kerja keras melakukan percepatan dan pemerataan vaksinasinya," tandasnya.