Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Olivia Nathania P21

Laporan: Jihan Nabila
Kamis, 06 Januari 2022 | 14:34 WIB
Tersangka Olivia Nathania/net
Tersangka Olivia Nathania/net

SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Olivia Nathania, anak dari penyanyi lawas Nia Daniaty dinyatakan lengkap alias P21.

Diketahui, Olivia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS yang merugikan korban hingga mencapai ratusan juta. Sebelum dinyatakan lengkap, Polda Metro Jaya pada Selasa (5/1) menyerahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan.

Olivia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP ATAU Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP ATAU Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP, telah menyatakan lengkap atau P-21.

“Direncanakan pada hari ini, Kamis, 6 Januari 2022, Penyidik Polda Metro jaya akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1).

Pada keterangannya, ia juga melampirkan kronologis dugaan perkara yang menjerat Olivia dan kerugian para korban.

“Atas perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615.000.000,” jelasnya.

Pada Selasa kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan ini untuk diteliti.

“Berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh pihak penyidik ke kejaksaan," katanya.

Lebih lanjut, menurut Zulpan pihaknya masih menunggu jawaban dari kejaksaan terkait berkas perkara kasus penipuan tersebut.

"Kita masih menunggu jawaban dari Jaksa, apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21. Apabila dinyatakan lengkap maka nanti akan dilakukan tahap dua," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI