Breaking News: Ahok Dilaporkan Ke KPK Atas Dugaan Tujuh Kasus Korupsi
SinPo.id - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Ahok selama menjabat sebagai Wakil dan Gubernur di DKI Jakarta.
Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) sebagai konsorsium gerakan masyarakat sipil antikorupsi mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan membawa dokumen yang diklaim berisi hasil temuan korupsi Ahok semasa menjabat di DKI Jakarta.
"Pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain. Ini dokumen-dokumen yang kami berikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki KPK," kata Adhi Massardi, presidium dari PNPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/1).
Adhi mengaku pihaknya sudah melaporkan aduan tersebut ke unit pengaduan masyarakat di KPK dan sudah mendapatkan tanda terima pengaduan.
Adhi menjelaskan, sebenarnya perkara dugaan korupsi yang melibatkan Ahok sudah dilaporkan ke KPK sebelumnya, namun KPK di bawah pimpinan Agus Raharjo bersikap tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ahok.
Menurutnya KPK saat itu dianggap melindungi Ahok agar lolos jerat hukum melalui penghentian proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kami berharap KPK tidak berubah peran menjadi alat politik penguasa," ucapnya.
Adhi berharap agar KPK segera melanjutkan kembali proses hukum terhadap dugaan korupsi Ahok.
Dalam rilis PNPK yang diterima SinPo.id kasus-kasus dugaan korupsi yang dituding melibatkan Ahok antara lain:
1. Kasus RS Sumber Waras
2. Kasus lahan taman BMW
3. Kasus lahan Cengkareng Barat
4. Kasus Dana CSR
5. Kasus Reklamasi Teluk Jakarta
6. Kasus Dana Non-Budgeter
7. Kasus Penggusuran Brutal oleh Ahok.