Open BO Artis Cassandra Angelie, Begini Cara Mucikari Cari Calon Pelanggan

Laporan: Samsudin
Sabtu, 01 Januari 2022 | 12:24 WIB
Artis Cassandra Angelie/Net
Artis Cassandra Angelie/Net

SinPo.id - Artis Cassandra Angelie ditangkap polisi dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online. Selain dia, tiga pria mucikari juga diamankan. Mereka masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

Sebelum kasus ini mencuat dan menjadi konsumsi publik, para mucikari si artis ternyata memiliki cara tersendiri menawarkan jasa esek-esek ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan sebelumnya menyampaikan bahwa Cassandra nekat terjun ke dunia hitam ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Si artis disebut-sebut mematok tarif Rp 30 juta sekali kencan. Ia juga dikatakan sudah lima kali melakukan open BO.

Cassandra Angelie sendiri saat digerebek di kamar hotel kawasan Jakarta Pusat, sedang tidak menggunakan biasa. Dalam kamar hotel itu, juga ada beberapa pria yang ikut terjaring.

Selain Cassandara, ada beberapa figur publik yang ada di list yang akan dipanggil untuk diberikan edukasi sehingga tidak ikut terjerambab dalam kasus serupa seperti Cassandra.

Zulpan menjelaskan, modus mucikari artis Cassandra Angelie yakni dengan cara menawarkan jasa prostitusi online lewat media sosial. Mereka mengirimkan gambar perempuan di media sosial untuk kemudian dijajakan kepada pria hidung belang.

"Dimana peran yang bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan bayaran tertentu," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12).

Modus operandi mucikari, mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirim gambar-gambar daripada saudari CA (Cassandra Angelie).

"Kemudian muncikari ini melakukan penampungan tranfer dana terkait pembayaran awal terkait ini," jelas Zulpan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan artis sinetron berinisial CA terkait kasus prostitusi online. Selain itu, tiga muncikari berinisial KK, R, dan UA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Zulpan mengungkapkan bahwa CA telah lima kali melakukan kegiatan prostitusi online dengan tarif sekitar Rp30 juta. Zulpan turut menyebut bahwa motif CA melakukan prostitusi online ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasa 296 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI