Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Kasus Proyek Jalan Bengkalis Segera Disidang
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tiga berkas kasus korupsi proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.
Ketiga berkas tersebut atas nama tersangka Didiet Hadianto selaku Project Manager PT WIKA, Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kontraktor Firjan Taufa.
"Tim Jaksa telah menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik karena seluruh isi berkas perkara telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," kata Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12).
Ali mengatakan, selanjutnya penahanan ketiga tersangka akan dilanjutkan jaksa penuntut umum, masing-masing selama 20 hari kedepan, dimulai 30 Desember 2021.
Ali menyebut, ketiganya akan ditahan di tiga tempat berbeda, Didiet bakal ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, Firjan bakal di tahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Tirta bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa wajib melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ucap Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yaitu M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Dalam konstruksi perkara, M Nasir beserta sembilan tersangka lainnya bersama - sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil perhitungan terhadap proyek tersebut diduga kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.
Ke sepuluh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.