Berkas Perkara Lengkap, Bupati Nonaktif Andi Merya Nur Segera Disidang

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 31 Desember 2021 | 12:08 WIB
Bupati Nonaktif Andi Merya Nur/net
Bupati Nonaktif Andi Merya Nur/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya, agar segera dilakukan persidangan.

"Tim jaksa pada hari Kamis telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) dari tim penyidik untuk tersangka AMN karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (31/12).

Ali menjelaskan, selanjutnya tim jaksa akan melimpahkan berkas perkara disertai surat dakwaan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.

"Persidangan akan dilaksanakan di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari," ucap Ali.

Ali menambahkan, penahanan terhadap Andi Merya tetap berjalan. Tim jaksa melakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak 30 Desember 2021 sampai dengan 18 Januari 2022 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur sebagai tersangka beserta dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah. Saat ini, Anzarullah sudah berstatus terdakwa.

Dalam konstruksi perkara, Andi Merya Nur dan Anzarullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan tersangka pada 22 September lalu.

KPK menjelaskan bahwa kedua pejabat daerah tersebut terlibat kesepakatan terkait penggunaan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Andi dikabarkan menerima suap dari Anzarullah sebesar 30 persen atau sekitar Rp 250 juta dari nilai jasa konsultasi perencanaan pembangungan dua unit jembatan sebesar Rp 714 juta.

Adapun uang Rp225 juta tersebut yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andi Merya dan kawan-kawan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI