12.641 Napi Diberi Remisi, Kemenkumham Klaim Hemat Anggaran RP 6,6 Miliar

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 25 Desember 2021 | 13:15 WIB
Ilustrasi. Kemenkum HAM beri remisi ribuan napi pada perayaan Natal/net
Ilustrasi. Kemenkum HAM beri remisi ribuan napi pada perayaan Natal/net

SinPo.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHam) mengeklaim menghemat anggaran Rp 6.601.185.000 atau Rp 6,6 miliar. Hal itu didapat dari pemberian remisi Natal 2021 terhadap 12.641 narapidana Kristiani dan Katolik.

"Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh remisi khusus (RK), baik RK I maupun II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 6.601.185.000," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakata (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (25/12).

Rika mengatakan, penghematan anggaran Rp 6,6 miliar tersebut di ambil dari 12.562 narapidana penerima remisi I atau pengurangan masa pidana yang bisa menghemat anggaran sebesar Rp 6.563.190.000. Sementara 79 orang  penerima remisi II atau yang langsung dibebaskan sebesar Rp 37.995.000.

"Berdasarkan SDP pertanggal 23 Desember 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Indonesia sebanyak 273.992 orang yang terdiri dari 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan," ucap Rika.

Rika menjelaskan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujarnya.

Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. 

"Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI