Lagi, FDA AS Izinkan Penggunaan Pil Covid-19 Kedua Setelah Pfizer
SinPo.id - Badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat (AS), Food and Drug Administration (FDA), pada Kamis (23/12) mengeluarkan otorisasi penggunaan obat oral antivirus perusahaan farmasi AS, Merck, untuk pengobatan COVID-19 ringan hingga sedang.
Ini menjadi pil kedua yang disetujui untuk mengobati COVID-19 setelah pil buatan Pfizer.
Pil Merck tersebut, yang dikenal dengan nama molnupiravir, diizinkan untuk digunakan pada orang dewasa dengan hasil positif tes SARS-CoV-2 langsung, dan yang berisiko tinggi untuk berkembang menjadi COVID-19 parah.
Termasuk juga, bisa dingunakan untuk pasien rawat inap. Mereka yang tidak cocok dengan vaksin lain, juga bisa menggunakan vaksin yang diizinkan FDA, menurut FDA.
Molnupiravir hanya tersedia dengan resep dokter dan harus dimulai sesegera mungkin setelah diagnosis COVID-19 dan dalam waktu lima hari setelah timbulnya gejala, kata FDA.
Pada Rabu (22/12), FDA mengeluarkan otorisasi untuk tablet oral antivirus Pfizer, Paxlovid, untuk pengobatan COVID-19 ringan hingga sedang, pil pertama yang disetujui untuk pengobatan COVID-19 di AS.

