KPK Periksa Mantan Suami Bupati Tabanan Perkara Dugaan Korupsi DID

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada Bambang Aditya yang merupakan mantan suami Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Bambang berprofesi sebagai wiraswasta bidang otomotif. Menurutnya, Bambang bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
"Hari ini pemeriksaan saksi untuk perkara TPK dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/12).
Sebelumnya pada Jumat 12 November KPK juga telah melakukan pememeriksaan kepada Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Ia didalmi pengetahuannya terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali.
Sekedar informasi, KPK masih belum mengumumkan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK baru akan mengumumkan secara rinci tersangka serta konstruksi kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
Diketahui KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID di kabupaten Tabanan. Namaun KPK belum menjelaskan konstruksi perkara secara utuh, hasil penyidikan dan lenetapan tersangka.
Dalam pengembangan perkara ini, sebelumnya tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.