Pemprov DKI Larang Pesta Kembang Api Hingga Arak-arakan Saat Nataru

Laporan: Jihan Nabila
Selasa, 21 Desember 2021 | 15:22 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/SinPo
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/SinPo

SinPo.id - Pemprov DKI Jakarta melarang warga menggelar perayaan natal dan malam tahun baru 2022 di wilayah ibu kota lantaran Indonesia masih berada di situasi pandemi Covid-19.

Beberapa kegiatan yang dilarang saat perayaan tahun baru yakni pesta kembang api, panggung hiburan dan kegiatan lainnya yang mengundang keramaian. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumumanan di masa pandemi tidak diperbolehkan dilakukan di wilayah Jakarta.

"Seperti pesta kembang api, pesta petasan serta konvoi pada malam pergantian tahun baru," ungkap Riza ditemui di Balai Kota, Selasa (21/12).

Riza menyampaikan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan covid19 untuk bekerja sama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan tahun baru 2022.

Riza juga meminta kepada masyarakat untuk merayakan natal dan tahun baru dengan menghabiskan waktu di rumah bersama keluarga. 

"Soal Nataru seperti yang sudah saya sampaikan kita minta supaya tidak ada kerumunan. Jadi tidak diperkenankan kegiatan kegiatan perayaan tahun baru kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan. Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program-program yang baik yang tidak menimbulkan kerumunan," imbuhnya.

 

 

 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI