Berkas Perkara Lengkap, Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi Segera Disidang
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang, terkait perkara korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
"Hari ini, tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/12).
Selain Apri, lanjut Ali, KPK juga melimpahkan berkas perkara terdakwa lain yaitu Mohd Saleh H Umar selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Ali mengatakan penahanan dua terdakwa itu beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan pengadilan tipikor yang untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan pada Rutan KPK.
"Tim jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Selanjutnya, Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sedangkan Mohd Saleh ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.
Ali menyebut, dua terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, pada Kamis (12/8) KPK telah menetapkan Apri Sujadi sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP Bintan Mohd Saleh H Umar.
Terkait perkara korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Keduanya diduga menentukan penetapan kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018 tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.
KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.

