Tanggapi Tagar No Viral No Justice, Polri: Kita Respon Dengan Positif

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 20 Desember 2021 | 14:48 WIB
Kombes Ahmad Ramadhan/net
Kombes Ahmad Ramadhan/net

SinPo.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menanggapi kritik terhadap Polisi terkait viralnya tagar No Viral No Justice hingga tagar percuma lapor polisi yang ramai di media sosial terutama Twitter. 

Menurutnya, hal tersebut bagi polri merupakan kritik yang harus ditanggapi dengan positif sebagai bahan untuk pembenahan, membenahi internal, dan untuk mengevaluasi, sehingga harapan masyarakat terhadap polri bisa kita wujudkan. 

"Jadi kita sampaikan bahwa agar tagar tersebut mulai dari tagar percuma lapor polisi, no viral no justice kita respon dengan positif tentu kita lebih mengevaluasi internal dan kita telah menyampaikan agar kita membenahi situasi supaya lebih baik lagi," kata Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jakarta, (20/12). 

Menurut Ramadhan yang baru dipromosikan menjadi Kepala Karo Penmas Divisi Humas Polri ini, hal itu merupakan respon kepada masyarakat agar keinginan masyarakat polri menjadi lebih baik lagi. 

Ramadhan juga menegaskan, kepada anggota yang melakukan penyimpangan akan dilakukan penindakan sesuai dengan prosedur hukum dan aturan yang berlaku 

"Bahwa ketegasan dari pimpinan bagi anggota yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran kita akan tindak," ucapnya. 

Ramadhan menyebut, pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat kepolisiaan di tahun 2020 dan 2021 itu mengalami penurunan baik pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana l.

Namun, lanjut Ramadhan, fenomena yang sekarang terjadi di masyarakat setiap ada persoalan lebih banyak diviralkan. Padahal kasus yang ditangani di kepolisian juga kalau dilihat jumlahnya sangat begitu banyak. 

"Yang viral itu seperti fenomena gunung es tapi dibawahnya sangat banyak sekali, artinya kasus kasus yg ditangani polri bukan hanya kasus kasus yang viral, diluar yang viral tersebut kasus kasus ditangani dengan sungguh - sungguh oleh kepolisian," ungkapnya. 

"Baik viral ataupun tidak viral kewajiban polri merespon dan menindaklanjuti laporan masyarakat," tutupnya.

id -

BERITALAINNYA
BERITATERKINI