Joseph Suryadi Pandai Berdusta, Ngaku Ponsel Hilang Padahal Disimpan Di Gudang
SinPo.id - Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi (39) sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Joseph Suryadi berawal dari ramainya tagar #TangkapJosephSuryadi di media sosial.
Tagar tersebut mengaitkan Joseph Suryadi dengan karikatur yang diduga berisi konten penistaan agama yang disebarkan melalui grup WhatsApp (WA).
Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi sejak Selasa (14/12). Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan pihak kepolisian. Barang kuti yang telah diamankan dan disita penyidik yaitu satu bundel tangkapan layar pembicaraan di media sosial yang dianggap menistakan agama. Dan juga satu buah flash disk dan satu ponsel turut diamankan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan tersangka Joseph Suryadi, yakni sebuah ponsel yang sebelmnya dilaporkan hilang.
"Hari ini penyidik telah mengamankan dan menemukan barang bukti handphone yang kemarin sempat disampaikan hilang oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
"Ya iya (bohong). Iya itu kan acara dia untuk ini kan (menghindari sanksi hukum)," tambah Zulpan.
Sebelumnya Joseph Suryadi mengaku ponselnya hilang, namun ponsel tersebut ternyata disembunyikan setelah unggahan yang bersangkutan viral di media sosial dan ramai-ramai disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Dalam ponsel tersebut juga ditemukan sejumlah bukti penistaan agama.
"Di dalam gudang. Ini perkuat lagi buktinya, dari HP ini bisa ditemukan pembicaraan dan hasil "upload" terkait unsur tindak pidana penodaan agama masih di situ dan belum terhapus," ujarnya.
Zulpan mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap Joseph Suryadi dilakukan setelah Kepolisian memiliki dua alat bukti dalam penyelidikan kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan terkait perkara tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Joseph Suryadi adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Postingan hina Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Joseph Suryadi ini awalnya tersebar di WhatsApp. Joseph Suryadi mengirimkan sebuah karikatur yang disertai caption "Usia Aisah selalu berubah saat dikawinin Nabi, bukan tambah usia, tambah MUDA, YG PENTING NGA****NYA.....SAMA SEPERTI UZTADZ HW".
Postingan dari nomor ponsel +6281210**** itu diduga milik Joseph Suryadi. Postingan Joseph Suryadi itu terlihat dalam tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp.
Tangkapan layar tersebut kemudian tersebar luas. Ini kemudian membuat jagat Twitter riuh dengan tagar #TangkapJosephSuryadi.
Akun Twitter ramai-ramai meminta Polri untuk menangkap Joseph Suryadi. Bahkan sejumlah akun menyertakan foto pria yang diduga Joseph Suryadi, berikut dengan alamat rumah Joseph Suryadi di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

