Diduga Sebar Hoaks, Staf Ahli Menteri Kominfo: Pesan Damai Kok Diserang, Hahaha!

Laporan: Samsudin
Kamis, 16 Desember 2021 | 17:54 WIB
Profesor Henry Subiakto/net
Profesor Henry Subiakto/net

SinPo.id - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Profesor Henry Subiakto kembali dikritik warganet lantaran diduga menyebar informasi hoaks melalui akun Twitter-nya @henrysubiakto.

Dalam cuitannya seperti dikutip SinPo.id, Kamis (16/12), Henry melampirkan foto seorang anak ini dengan narasi:

“Anak ini rindu ibunya yg tlh tiada krn perang saudara di Irak. Ia melukis di lantai & tidur di atasnya. Banyak manusia menderita krn negaranya hancur dilanda konflik politik. Indonesia punya potensi itu, mk kita hrs jaga negeri ini dr jahatnya perusak kedamaian & kesatuan,” tulis Henry dalam narasi foto yang dia unggah itu.

Usut punya usut, foto yang dia unggah itu ternyata tidak sesuai dengan narasi yang dia tuliskan. Pasalnya, foto anak tersebut bukanlah anak korban perang.

“Apakabar @henrysubiakto? Kenapa bangun opini tuk sudutkan kelompok tertentu? Agar bangsa ini terpecah belah? Prof bikin HOAX gini harusnya kena UU ITE. Prof punya 'kelebihan' jadi gak kena. HOAX puji orang gak apa tapi sudutkan pihak lain? Gak wajar pengajar punya sifat ini,” sindir akun @Helmi_Felis.

“Penelusuran dilakukan menggunakan reverse image tool Source, Google, dan Yandex. Hasilnya, ditemukan bahwa foto tersebut telah beredar di internet sejak 2014 dan tidak ada kaitannya dengan perang di Irak.” tulis akun @sutanmangarahrp.

Henry menyadari foto yang dia unggah salah sejarahnya. Meski demikian dia tidak merasa itu adalah hoaks. Hal itu dikatakan Henry menjawab seorang netizen yang meminta @DivHumas_Polri menangkap yang bersangkutan.

“Sy akui foto itu salah sejarahnya, tp pesan utuhnya adlah perang akan bawa penderitaan ke bnyk orang, mk kita hrs jaga negeri ini agar damai, foto hanya ilustrasi. Bagi orang2 pecinta keributan bkn pesan damainya yg ditangkap, tp kekeliruan sejarah fotonya yg dianggap pidana. (emoticon wajah menyeringai),” kilahnya.  

“Yg dilarang UU No 1 /1946 itu menyiarkan khabar bohong utk menerbitkan keonaran, keonaran di sini  di dunia fisik. Krn th 46 tdk dikenal dunia maya. Jd sjk awal pesan itu utk bikin onar. Lha ini pesan damai kok diserang ha ha. Perkara sejarah fotonya salah, pesannya tdk salah,” tambahnya.

Ia juga kembali menjawab cuitan Mustofa Nahrawardaya @TofaTofa_id.

“Apalagi mantan tersangka ITE ini mmg tdk paham hukum. Akan kulayani argumentasinya dimanapun jk msh tdk paham antara kekeliruan pesan dg orang yg menyiarkan pemberitahuan bohong  utk menerbitkan keonaran. Hukum Pidana itu utk mrk yg berbuat jahat, bkn yg ngajak damai,” katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI