KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta Dalami Perkara Gratifikasi Pemkab Sidoarjo
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada tiga bos perusahaan swasta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penerimaan Gratifikasi dilingkungan Pemerintah kabupaten Sidoarjo.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/12).
Ali menyebut ketiganya yaitu Tri Susilowati selaku Direktur PT Kiani Tiga Bersaudara, Agus Suhendro selaku Komisaris PT Kiani Tiga Bersaudara dan Ahmad Riyadh Umar balhar selaku Direktur PT Gala Bumi Perkasa.
Namun Ali tidak menjelaskan lebih jauh terkait materi apa yang akan digali dari pemanggilan saksi - saksi tersebut. Sejauh ini KPK masih melakukan pemanggilan saksi - saksi untuk mendalami perkara dugaan penerimaan gratifikasi dil ingkungan Pemerintah kabupaten Sidoarjo.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Majelis hakim Tipikor Surabaya sudah memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada Saiful ilah.
Majelis hakim menyatakan Saiful terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

