Tepis Belum Sepakati RUU TPKS, Begini Penjelasan Pimpinan DPR

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 16 Desember 2021 | 14:00 WIB
Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco/Ari/SinPo
Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco/Ari/SinPo

SinPo.id - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal disahkan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang II tahun 2021-2022, karena dianggap belum ada kesepakatan di kalangan Pimpinan DPR.

Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dia menyampaikan tidak ada permasalahan di antara Pimpinan DPR terkait pengesahan RUU TPKS ini.

"Justru kita, karena dia (RUU TPKS) belum masuk ya nggak bisa kita Rapimkan," ujar Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).

Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, batalnya RUU TPKS disahkan pada rapat paripurna kali ini murni hanya karena permasalahan teknis saja.

"Masalah teknisnya itu adalah ketika kita Rapim dan Bamus, UU belum selesai dibahas di tingkat I," kata Dasco.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pengesahan RUU TPKS hanya masalah persoalan waktu untuk menetapkan RUU tersebut.

"Ini hanya masalah waktu, karena bahwa tidak ada waktu yang pas atau cukup untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada," ujar Puan, usai rapat paripurna Penutupan Masa Persidangan II DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021–2022, Kamis (16/12).

DPR, kata Puan, berusaha mengikuti mekanisme yang ada dalam menetapkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR. Agar nantinya regulasi yang bertujuan untuk melindungi korban kekerasan seksual itu tak dapat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti saat undang-undang itu berlaku jangan kemudian ada yang menyatakan bahwa undang-undang itu melewati atau melampaui mekanisme yang berlaku. Jadi ini soal waktu timing, pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan segera akan segera mengesahkan ini melalui keputusan tingkat 2," tegasnya.

Menurutnya, RUU TPKS dapat diparipurnakan menjadi RUU usulan inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya. Pasalnya, lembaga legislatif itu akan menjalani masa reses mulai 16 Desember hingga 10 Januari 2022.

"Kami mendukung DPR mendukung agar ini segera disahkan untuk bisa menjadi satu undang-undang yang bisa kemudian menjaga menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," demikian Puan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI