Dalami Kasus Suap HGU Sawit, KPK Kembali Periksa Kakanwil BPN Riau
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir dalam perkara dugaan korupsi suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pelaksana Tugas Bidang Penindakan KPK Ali Fikri Menjelaskan tim penyidik akan memeriksa Syahrir sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra (AP).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tersangka AP dkk," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/12).
M. Syahrir sempat diperiksa KPK pada 17 November lalu dan dikonfirmasi terkait rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT Adimulia Agrolestari dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin ke beberapa pihak lainnya.
Seperti diketahui KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yaitu Andi Putra selaku mantan Bupati Kuantan Singingi dan Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau.
Andi Putra diduga telah menerima uang suap Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari.
Diduga Uang tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

