KPK Limpahkan Berkas Perkara Adik Mantan Bupati Lampung Utara Ke Pengadilan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan adik mantan Bupati Lampung Utara yaitu Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Akbar merupakan terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penerimaan Gratifikasi di Pemerintah kabupaten Lampung Utara.
"Jaksa Ikhsan Fernandi Z, Kamis (14/12) telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/12).
Ali menjelaskan selanjutnya tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.
"Penahanan Terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor," ucap Ali.
Ali menyebut, terdakwa Akbar didakwa dengan dakwaan, Pertama : Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah beberapa kali melakukan pemanggilan saksi - saksi dalam perkara gratifikasi yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara.
Diketahui, KPK telah mengumumkan Akbar sebagai tersangka pada 15 Oktober 2021.
Akbar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga adik kandung dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Akbar diduga menjadi perantara penerimaan sejumlah fee dari berbagai pihak untuk Agung Ilmu Mangkunegara, ia pun disebut-sebut sebagai orang yang membantu mantan Bupati Lampung Utara dalam mengatur dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari proyek pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Utara.

