KPK Selidiki Dugaan Intervensi Pemberian Fee Proyek Di Dinas PUPR Pemkot Banjar
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya intervensi dari pihak terkait dalam perkara pekerjaan insfrastruktur Kota Banjar tahun 2012 - 2017.
Pendalaman itu dilakukan tim penyidik pada Senin 12 Desember melalui saksi yang merupakan Asisten Daerah (ASDA) I Kota Banjar 2013 Ujang Endin. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai penyusunan aturan hukum dalam pengerjaan paket proyek di Kota Banjar," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, (14/12).
Ali menjelaskan, saksi juga didalami pengetahuannya antara lain mengenai penyusunan aturan hukum dalam pengerjaan paket proyek di Kota Banjar.
"Disisipkan aturan terkait adanya pemberiaan sejumlah fee atas pengerjaan paket proyek dimaksud," ucap Ali.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar.
Akan tetapi, dalam perkara ini KPK sejauh ini belum mengumumkan pihak - pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan, sesuai kebijakan pimpinan KPK sekarang.
Sejauh ini KPK telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar, diantaranya rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang di Ciamis, serta dua rumah milik para pihak yang mengetahui perkara kasus turut digeledah.
Dua lokasi lainnya yang digeledah KPK adalah Rumah Pendopo Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar.