Dalami Dugaan Pencucian Uang Mantan Bupati Mojokerto, KPK Periksa Enam Saksi

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 14 Desember 2021 | 13:05 WIB
Mantan Bupati Mojokerto,  Mustofa Kamal Pasa/net
Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa/net

SinPo.id - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada enam orang saksi terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Mustofa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto, Jawa Timur.

Hari ini bertempat di Polres Mojokerto Kota, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/12).

Ali menyebutkan keenam saksi tersebut yaitu Susantoso, Sholikin, Budiono, Nano Santoso Hudiarto, Handika Tri Mulya Swasta dan Siswan Sunardi Swasta.

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.

Mustofa diduga menerima fee dari pelaksana proyek - proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto; dinas dan SKPD/OPD; camat; dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Pemerintah kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi diperkirakan sebesar Rp34 miliar.

Mantan Bupati Mojokerto itu juga diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.

Lalu Ia diduga juga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Selain itu ia juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI