Suap Di Kabupaten Muara Enim, 15 Tersangka Terima Uang Rp3,3 Miliar
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD untuk Kabupaten Muara Enim.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12) mengatakan penangkapan 15 tersangka berdasarkan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat terdakwa mantan Bupati Muara Enim yakni Ahmad yani dan Wakil Bupati Muara Enim Juarsah yang saat ini perkaranya masih menunggu putusan di tingkat pengadilan tinggi.
Selain keduanya KPK juga sebelumnya telah menangkap Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim, Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR, Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim pada periode 2014-2019 diduga menerima suap sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketok palu yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi yang menggarap berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Uang tersebut dimaksud agar Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor bisa kembali mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Pada bulan Agustus 2019, lanjut Alex, Robi Okta Fahlevi bersama dengan Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
"Saat itu, Ahmad Yani memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta Fahlevi dengan kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek," ucap Alex.
Adapun, 15 tersangka baru tersebut yakni para mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Mereka adalah, lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), serta Verra Erika (VE).
Kemudian, 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 yakni, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajri (UP), serta William Husin (WH). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan para tersangka selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 13 Desember sampai 1 Januari 2021.