Kemenkeu Pastikan Tahun Depan Cukai Rokok Naik 12 Persen

Laporan: Azhar Ferdian
Senin, 13 Desember 2021 | 21:49 WIB
Cukai rokok tahun depan naik/Net
Cukai rokok tahun depan naik/Net

SinPo.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan menaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9 persen dengan dibanderol Rp40.100, sedangkan SPM golongan IIA 12,4 persen yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB 14,4 persen atau sebesar Rp22.700.

Sedangkan sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I 13,9 persen seharga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA 12,1 persen senilai Rp22.800, SKM golongan IIB 14,3 persen yang dibanderol seharga Rp22.800. "Sedangkan, Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5 persen, SKT IB 4,5 persen, SKT II 2,5 persen, dan SKT III 4,5 persen," jelas Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12).

Dia menambahkan, kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal yakni pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

"Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05 persen setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05 persen," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI