Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Keluarga 15 Anggota DPRD Muara Enim Histeris

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 13 Desember 2021 | 22:44 WIB
Keluarga 15 tersangka kasus suap Muara Enim histeris di Gedung KPK/Khaerul Anam (Sinpo.id)
Keluarga 15 tersangka kasus suap Muara Enim histeris di Gedung KPK/Khaerul Anam (Sinpo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 mantan dan anggota DPRD Muara Enim, Senin (13/12). 15 tersangka ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR dan pengesahaan APBD Muara Enim pada 2019. 

Dari 15 orang itu sepuluh orang diantaranya merupakan mantan anggota DPRD Muara Enim. Mereka yakni Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajri (UP) dan Wilian Husaini (WH). 

Sementara itu, lima orang lainnya masih anggota DPRD Muara Enim aktif. Mereka yakni Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK) dan Fera Erika (FE). 

Terlihat keluarga mereka semua menunggu di depan Gedung Merah Putih KPK saat pengumuman tersangka dilakukan. Pada saat tersangka digiring ke dalam mobil menuju ke rumah tahanan keluarga tersangka histeris. 

Beberapa diantaranya meneriaki salah satu tersangka yang merupakan keluarganya dan ada juga yang mencoba menerobos pertahanan pengamanan untuk mendekat kepada tersangka. 

Petugas pengamanan dengan sigap menahan keluarga korban yang mencoba mendekat. Para tahanan langsung dibawa masuk ke mobil untuk dibawa ke rutan untuk dilakukan penahanan. 

Diketahui Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim. Mereka semua diduga menerima uang ketok palu senilai Rp3,3 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlevi. 

Mereka juga diduga menerima uang sebesar Rp5,6 miliar dari Robi untuk pengadaan proyek, tiap orang menerima nominal yang berbeda dan diberikan secara bertahap. Uang itu diberikan untuk melancarkan beberapa proyek yang akan dikerjakan perusahaan Robi. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI