Terungkap! Tunarungu Di Kemayoran Dibunuh Pasangan Sejenis, Begini Kronologisnya

Laporan: Jihan Nabila
Senin, 13 Desember 2021 | 17:09 WIB
Tersangka pembunuh tunurungu di Kemayoran, Jakarta Pusat/ist
Tersangka pembunuh tunurungu di Kemayoran, Jakarta Pusat/ist

SinPo.id - Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang pria tunarungu yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Krida Raya Nomor 41, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, (9/12) lalu.

Korban diketahui bernama Yoshi Mahesa Almasinu (YMA) berusia 31 tahun. Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah AS alias Dika.

Antara korban dan pelaku adalah pasangan sejenis. Dan sebelum pembunuhan itu terjadi, mereka sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pembunuhan tersebut berhasil diungkap tim Subdit Resmob Krimum Polda Metro Jaya yang mendapatkan petunjuk saat melakukan olah TKP.

“Tersangka bisa diamankan 1 hari setelah kejadian yaitu pada Jumat, tepatnya di apartemen gateway, Kota Bandung sekitar jam 1. Pelaku ditangkap dan diamankan di sana,” ungkap Kombes Zulpan saat gelar rilis perkara, Senin (13/12).

Lalu seperti apa kronologisnya? Menurut Zulpan, pelaku dan korban awalnya saling kenal melalui aplikasi Mi-Chat. Pelaku sendiri menggunakan nama samara Dika. Kemudian korban sendiri menggunakan nama Yoshi.

Singkat cerita, setelah berkenalan, pelaku mendatangi korban di rumahnya. Berkat history grab di hp tersangka ini jugalah yang membuatnya bisa diketahui penyidik.

“Hampir setiap hari tersangka datang ke rumah korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri, walaupun mereka sejenis. Kemudian, biasanya malam hari pelaku menginap di rumah korban, baru pagi harinya pulang,” tegas Zulpan.

Kemudian, lanjutnya, sehari sebelum pembunuhan terjadi atau tepatnya 8 Desember, saat itu tersangka datang ke rumah korban pukul 20.00 WIB. Tersangka mengetahui dan mendengar bahwa orantua korban sakit dan akan dibawa ke RS. Sehingga di rumah tidak ada orang.

Saat itulah muncul niat daripada tersangka untuk menguasai barang korban. Sehingga kasus ini motifnya tersangka ingin menguasai motor dan HP korban. Tersangka menyiapkan pisau yang diambil dari dapur dan kemudian menaruhnya di bawah lemari yang sudah disiapkan.

“Kemudian tanggal 9, Kamis dinihari, mereka berhubungan badan lagi layaknya suami istri walaupun sejenis. Kemudian setelah itu, pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian karena habis melakukan hubungan intim, di situlah baru tersangka menghabisi nyawa korban dengan menusuk leher dan bagian perut sebanyak 11 kali dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan,” tegasnya.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka membersihkan diri dan mengganti bajunya dengan baju yang ada di rumah korban dan melarikan diri.

“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 365 KUHP, ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara," tutup Zulpan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI