Tolak Pembubaran KASN, FITRA: Harusnya Diperkuat Bukan Malah Dihilangkan
SinPo.id - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menolak usulan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena bertentangan dengan cita-cita reformasi birokrasi.
Hal ini, mengingat pada September 2021, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan rencana pembubaran KASN melalui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sudah masuk pada Program Legislasi Nasional 2022.
"Berdasarkan catatan isu penghapusan KASN dari UU No 5/2014 sudah ada sejak 2016, hal ini tentu akan menggangu capaian yang sudah ada," kata Sekertaris Jendral (Sekjen) FITRA, Misbah Hasan di Jakarta, Senin (13/12).
Misbah menjelaskan alasan pembubaran KASN dilatarbelakangi karena lembaga tersebut dianggap menggemukan alur birokrasi dalam pengawasan ASN sehingga tugas dan fungsinya dikembalikan lagi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),"
"Buah dari lahirnya KASN dalam UU No 5 tahun 2014 berdampak positif terhadap Indeks Efektivitas Pemerintan," ucap Misbah.
Akan tetapi, berdasarkan rilis Bank Dunia, lanjut misbah, rangking Indeks Efektivitas Pemerintah (Government Effectiveness Index) Indonesia naik dari posisi 84 menjadi 73 pada tahu 2021, capaian ini merupakan peningkatan tertinggi sejak 1996.
Hal itu sejalan dengan parameter indeks efektivitas pemerintah sendiri yaitu kualitas layanan publik, derajat independensi birokrasi terhadap intervensi politik, kualitas formulasi kebijakan, dan kredibilitas pemerintah.
Menurut Misbah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki peran dalam menjaga merit system, talent scouting dan netralitas ASN sehingga keberadaanya mampu memfilter nepotisme dalam pengangkatan pegawai (atau jual-beli jabatan) dan politisasi ASN terutama saat pemilu.
"Salah-satunya yang terjadi pada tahun 2020 dimana ditemukan berbagai laporan terkiat pelanggaran kode etik ASN saat Pilkada," pungkasnya.
Oleh karena itu, lanjut Misbah, penting memperkuat keberadaan KASN bukan malah menghilangkan. Pembubaran KASN menurutnya ditakutkan menjadi set back bagi jalannya reformasi birokrasi yang telah menjadi program prioritas pemerintahan.
"Apa lagi kasus jual beli jabatan masih marak terjadi terlebih menuju tahun politik," tutupnya.