PBNU Sebut Guru Perkosa 12 Murid Di Bandung Sangat Biadab, Pantas Dikebiri
SinPo.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta penegak hukum memberikan sanksi seberat-beratnya pada pelaku pemerkosaan belasan santri di Rumah Tahfidz Al-Ikhlas, Antapani dan Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat Herry Wirawan (36).
Diketahui, Kedua lembaga milik Herry itu berada di bawah naungan Yayasan Manarul Huda. Saat ini kedua lembaga itu sudah dibekukan Kementerian Agama. Hukuman bagi pelaku Herry salah satu yang pantas diberikan yakni hukuman kebiri.
Sekjen PBNU Helmy Faishal menegaskan, kejahatan pemerkosaan yang dilakukan Herry sangat biadab. Bahkan, jauh dari ajaran pesantren. Tradisi pesantren, kata Helmy, selalu mengajarkan soal akhlak.
Sementara Herry justru mempertontonkan tindakan asusila yang tidak pernah ada dalam nilai-nilai Islam.
"Ini tindakan yang sangat biadab dan bentuk tindakan asusila, jauh dari norma-norma yang berlaku. Perilaku ini sangat merugikan pesantren. Sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan tradisi pesantren," kata Helmy mengutip NU Online, Sabtu (11/12).
Helmy yakin, Kepolisian akan bertindak tegas kepada Herry. Ia yakin, hukuman yang layak bagi pelaku pencabulan seperti itu adalah kebiri.
"Itu karena perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," tegas Helmy.
Saat ini Herry Wirawan tengah menjalani persidangan atas perilaku cabul yang dia lakukan sejak 2016 lalu itu. Dia menjalani persidangan di Pengadilan Kelasa IA Bandung.
Sementara itu, para korban telah dipulangkan ke kediaman masing-masing. Mereka masih di bawah pemantauan dan penyembuhan trauma atas apa yang didapat selama ini.
Tak Wakili Kehidupan Pesantren
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi menyatakan kasus pencabulan yang dilakukan Herry sama sekali tak mewakili kehidupan di lingkungan pesantren. Ia menyebut kasus tersebut murni tindakan pribadi sebab banyak pesantren yang justru melahirkan santri berprestasi yang membanggakan.
Ketua DPP PPP itu mengatakan, tindakan HW selaku pimpinan yayasan pesantren yang mencabuli 12 santriwatinya merupakan perilaku tak manusiawi dan telah mencemarkan nama baik pesantren. Pesantren, kata dia, merupakan lembaga pendidikan yang lahir sebelum kemerdekaan dan banyak mencetak kader-kader terbaik.
"Bahwa yang dilakukan Herry [HW] merupakan perilaku individu yang mengedepankan nafsu bejatnya, bukan mewakili kehidupan pesantren secara umum," kata Awiek.
Awiek juga mendorong aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi berat kepada HW. Dia juga meminta aparat mengungkap pihak-pihak yang terlibat atau memuluskan aksi HW.
"Mendukung aparat penegak hukum memberikan hukuman yang berat kepada Herry, serta juga mengungkap pihak-pihak yang turut serta memuluskan rencana aksi bejat tersebut," kata dia.

