Kejaksaan Ciduk Buron Korupsi SIMDA Pemkab Ciamis Irianto Suryoputro
SinPo.id - Kinerja tim Kejaksaan memburut buron kasus korupsi patut diacungi jempol. Kali ini, Kejaksaan Agung bersama Kejati Jawa Barat menangkap Irianto Suryoputro (43), terpidana kasus korupsi SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah), tahap 1 tahun 2003 di Dinas Informatika dan Data Elektronik, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Terpidana Irianto ditangkap di Jalan Dr. Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/12). Sebelum ditangkap, Irianto sudah menjadi buronan sejak 13 tahun lalu.
Mengutip laman Kejaksaan RI, Sabtu (11/12) disebutkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008, terpidana IRIANTO SURYOPUTRO S.T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.400.000.000.
Dalam implementasinya, terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 985.818.690. Dan oleh karenanya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 303.955.145.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam,” bunyi vonis terhadap Irianto.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi menerangkan, kasus ini merupakan kasus lama ditangani Kejaksaan Negeri Ciamis priode tahun 2006. Terpidana sebanyak empat orang yakni Wawan Herdiwan, Feri Ludwantara, Suharwo Singgih dan Irianto Suryoputro.
"Ini kasus lama yang ditangani oleh Kejari Ciamis tahun 2006 silam dan Irianto buron sudah 13 tahun, namun berkat kerjasama tim AMC (Adiyaksa Monitoring Center) Kejagung dan Kejati Jabar serta Kejaksaan Ciamis, buronan Irianto akhirnya berhasil ditangkap," ucap Yuyun.
Setelah diserahkan Kejagung dan Kejati Jabar ke Kejaksaan Negeri Ciamis, terpidana korupsi Simda langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B Ciamis.

