Kejari Tetapkan Eks Bendahara DPRD Deli Serdang Tersangka Korupsi Rp 1,3 Miliar

Laporan: Samsudin
Sabtu, 11 Desember 2021 | 16:07 WIB
DPRD Deliserdang/net
DPRD Deliserdang/net

SinPo.id - Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang, RTA sebagai tersangka kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Jabal Nur melalui Kasi Intel Syahron Hasibuan mengatakan, RTA telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian negara atas pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang anggaran tahun 2018-2019.

“Oleh karenanya, kami menetapkan bersangkutan tersangka," ujarnya.

Dijelaskan Syahron, kasus korupsi ini ditangani oleh pihaknya sejak 8 November 2021 lalu, di mana dalam perawatan mobil dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang sebanyak 23 unit tahun 2018 dan 18 unit tahun 2019  dengan anggaran Rp 6.027.978.000 adanya permainan untuk pergantian oli perbulannya, suku cadang dan pemeliharaan lainnya.

Oleh karena itu, pihaknya lantas membuktikan penyelewengan anggaran itu dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen.

“Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,3 Miliar tak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, selain RTH, juga ditetapkan tersangka lain yakni IPH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perawatan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang.

Tersangk lainya yakni JL yang merupakan pemilik bengkel CV Marguna tempat puluhan mobil dilakukan perawatan. Dengan demikian, lanjut Syahron penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya bukan hanya terhadap RTA, tapi IPH dan JL. 

"Korupsi berjamaah dilakukan oleh ketiga tersangka. IPH berperan mengajak JL untuk kongkalikong pengeluaran dana perawatan mobil dinas yang fiktif. Dia (JL) pun menyetujui sehingga dibuatkan kwitansi. Selanjutnya, kwitansi diberikan kepada RTA selaku bendaraha Sekwan pada waktu itu yang kemudian dikeluarkan dananya diduga untuk kepentingan pribadi," sambungannya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. 

"Dalam waktu dekat, kami segera merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan pada tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan muncul nama-nama baru perampok uang negara," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI