Herry Layak Dihukum Kebiri, Kemenag Cabut Izin Ponpes MH Antapani-Almadani

Laporan: Samsudin
Sabtu, 11 Desember 2021 | 13:27 WIB
Terduga pelaku pemerkosaan 12 santriwati, Herry Wirawan/net
Terduga pelaku pemerkosaan 12 santriwati, Herry Wirawan/net

SinPo.id - Kasus guru bernama Herry Wirawan (36) yang memperkosa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 orang bayi sungguh perbuatan yang tidak bisa diterima akal sehat siapapu.

Maka tak mengherankan berbagai kecaman dialamatkan kepadanya. Aparat penegak hukum bahkan didesak untuk memberikan hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan.

“Perbuatanya sangat keji dan sadis. Pantas dihukum kebiri,” kata anggota DPR, Yandri Susanto, kemarin.

Menurut komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, pelaku Herry Wirawan harus diberikan hukuman semaksimal mungkin, bahkan kebiri.
 
"Menurut UU Perlindungan Anak itu bisa suntik kebiri. Korbannya itu kan cukup banyak. Kita mengusulkan atau merekomendasikan agar aparat hukum bisa memberikan hukuman maksimal bagi pelaku dan memberikan efek jera,” kata Jarsa Putra, dalam tayangan program Sisi Metropolitan di Metro TV, semalam.

Menurut Jarsa, pesantren telah memiliki regulasi yang sudah disahkan sejak 2019. Maka dari itu, regulasi tersebut harus diterapkan dalam melindungi anak di lingkungan pesantren.

"Kasus yang terjadi di Bandung, menjadi evaluasi agar UU Pesantren diterapkan dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kementerian Agama mengambil langkah tegas mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendis di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman kemenag, Sabtu (11/12).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya.

Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI