Kudu Jaga Lisan! Kajati Ingatkan Anggota DPRD Banten Ancaman Hukuman UU ITE

Laporan: Samsudin
Jumat, 10 Desember 2021 | 12:54 WIB
Mou Kejati dan DPRD Banten/net
Mou Kejati dan DPRD Banten/net

SinPo.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Reda Manthovani mengimbau segenap anggota DPRD Banten untuk lebih berhati-hati melontarkan omongan, terutama saat menyuarakan aspirasi masyarakat.

Pun anggota dewan harus bijak saat bermain media sosial. Pasalnya, UU ITE berpotensi menjerat siapa saja tanpa pandang bulu, meski wakil rakyat sekalipun.  

Imbauan itu disampaikan Reda disela penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Provinsi Banten dan Kejati Banten, kemarin. Reda menegaskan, bahwa ancaman untuk UU ITE cukuplah berat.

Jika terbukti bersalah, maka akan berimbas pada karir di DPRD Provinsi Banten. Diketahui, Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 1, ancamannya cukup tinggi 6 tahun.

“Saya ingin mengingatkan, namanya anggota dewan sering menyuarakan suara rakyat. Kadang sering menyentil pemerintah, kemudian ada yang tersinggung. Hindari mengeluarkan ucapan ujaran kebencian,” ujarnya.

Reda menjelaskan persoalan kasus hukum terkait UU ITE, biasanya muncul ketika menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Karena gampang untuk serangan balik terutama jelang pemilu, dan itu bisa menjadi senjata bagi lawan politiknya,” jelasnya.

Selain itu, Reda meminta agar anggota DPRD Provinsi Banten pun harus bijak dalam menggunakan media sosial, dengan tidak menyebarkan berita palsu atau hoaks, serta tidak melakukan penyebaran video pornografi.

“Misalnya kebohongan, menyebarkan hoaks itu juga sama ada unsur-unsur. Banyak disorot orang (anggota DPRD). Hindari berita-berita palsu ke media sosial, juga video pornografi. Bahaya,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Reda juga mengingatkan Sekertaris Dewan (Setwan) agar lebih berhati-hati dalam administrasi, dan harus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Beberapa kejadian di beberapa daerah begitu. Di sini nyaris. Makanya sekwan perlu benar-benar teliti,” ucapnya.

Reda menambahkan Kejati Banten tidak pernah bermain-main dengan tindak pidana korupsi. Apalagi persoalan pemberantasan korupsi menjadi atensi Presiden Joko Widodo.

“Korupsi fenomena hukum prioritas negara untuk diselesaikan, dan diberantas. Bukan kerugian negara, tapi ini akan berpengaruh terhadap perekonomian dan stabilitas negara,” ungkapnya.

Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa dalam rangka memperingati hari anti korupsi (HAK), DPRD Provinsi Banten melakukan kerjasama berupa penyuluhan hukum bagi anggota DPRD.

“Ini juga tidak lanjut dari MoU dua tahun yang lalu. Pendampingan terkait masalah perdata, juga pendampingan produk-produk aturan,” ujarnya.

Andra menambahkan, dengan adanya kerjasama itu, kinerja anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya bisa berjalan baik, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Peran DPRD bisa lebih maksimal, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI