Bejat Banget! Oknum Guru SD Di Cilacap Tega Cabuli 15 Anak Didiknya

Laporan: Samsudin
Jumat, 10 Desember 2021 | 14:03 WIB
Oknum guru SD pelaku pencabulan anak didik di Cilacap/net
Oknum guru SD pelaku pencabulan anak didik di Cilacap/net

SinPo.id - Belum selesai kehebohan pemerkosaan oleh guru pesantren Herry Wirawan (36) yang memperkosa 12 orang santriwati, di Bandung, kini muncul kehebohan lain terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Kali ini pelakunya adalah oknum guru SD di salah satu sekolah di Cilacap, Jawa Tengah berinisial AS. Ia diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap 15 anak didiknya sendiri. Mirisnya lagi, ada satu anak yang dicabuli hingga lima kali.

Terbongkarnya kasus pelecehan oleh AS diketahui berkat adanya laporan salah satu walimurid yang mengatakan anaknya yang berusia 8 tahun dilecehkan pelaku AS. Walimurid tersebut lantas mencari tahu ke orang tua siswa lainnya.

Dan benar saja, ada 15 anak didik AS yang menerima pelecehan seksual dari pelaku. Mereka pun melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian setempat.

"Saya tau dari ibu-ibu lain yang anaknya jadi korban pencabulan, saya tanya kepada anak saya, dan ternyata anak saya pun menjadi korban. Kita pun berbondong-bondong melapor ke pihak kepolisian,” ungkap salah seorang walimudir, U, ditemui di rumahnya seperti dikutip dari tvonenews.com, Jumat (10/12).

Sementara itu, dalam gelar perkara di Mapolres Cilacap, Kamis (9/12) pihak kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AS ini berdasarkan laporan orang tua murid, yang mengaku anaknya mengalami pelecehan seksual oleh seorang guru.

Dalam penyelidikan polisi, terungkap ada 15 anak yang berada di Kecamatan Patimuan, menjadi korban pencabulan oknum guru AS in. AS sendiri adalah guru agama di sekolah ia mengajar.

"Kita mengamankan seorang guru yang diduga melakukan pelecehan kepada muridnya sendiri. Korban berjumlah 15 murid, yang masih duduk di bangku kelas 4 dengan usia rata-rata 9 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 82 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku AS mengaku menyesal dengan semua kejadian ini. Ia meminta maaf kepada seluruh korban, dan mendoakan agar semua korban tetap sehat. 

"Saya menyesal, saya meminta maaf kepada semua anak didik saya, terutama korban, semoga anak-anak tetap sehat," ujar AS kepada wartawan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI